KARANGANYARNEWS - Jadwal pencairan dan besaran THR PNS 2024 telah diatur dalam PP 14/2024. Simak informasi lengkapnya di sini!
Bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertanyaan mengenai kapan THR PNS 2024 akan cair mungkin sedang menghantui pikiran.
Pasalnya, Lebaran 2024 akan segera tiba, dan tentu saja para PNS ingin tahu jadwal pencairan THR mereka.
Baca Juga: FULL SENYUM! Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 Telah Cair bagi Pensiunan TNI-Polri
Disadur KaranganyarNews.com dari ANTARA, menurut PP 14/2024 telah mengatur secara resmi jadwal pencairan THR PNS 2024. Melalui PP tersebut, diketahui bahwa THR PNS 2024 akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
Dengan demikian, diprediksi bahwa THR PNS 2024 kemungkinan akan cair paling cepat dimulai sejak tanggal 22 Maret 2024.
Namun, jika ternyata THR belum cair hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, jangan khawatir.
Berdasarkan PP 14/2024 pasal 11 ayat (2), THR yang belum diterima oleh PNS akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya Idul Fitri.