Gunoto Saparie menambahkan, secara sosiologis masyarakat memberi nama jalan sesuai adat, nilai atau norma serta tempat dan tokoh yang sudah dikenal oleh masyarakat.
Pergantian nama jalan pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah.
Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar
"Para pemegang hak tentu harus repot melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,” tandasnya.***