"Ransomware adalah jenis perangkat perusak yang mencegah pengguna untuk mengakses sistem, baik dengan mengunci layar sistem maupun mengunci file pengguna hingga uang tebusan dibayarkan. Betul bahwa para peretas ini meminta tebusan 8 juta US dollar," terang Budi.
Baca Juga: Ulasan Lengkap iPad Pro M2: Tablet Tingkat Tinggi yang Tak Tergantikan di 2024
Pemerintah pun sudah memutuskan untuk menolak permintaan tebusan yang diajukan oleh peretas, keputusan ini diambil setelah memastikan data yang terenkripsi oleh peretas masih berada di dalam server PDN.
Selain itu, BSSN juga sudah mengisolasi dan memutus jaringan server PDN, sehingga peretas tidak dapat mengakses dan mengambil data tersebut.***