Keterlaluan, Di Saat Masyarakat Kesulitan Cari Minyak Goreng, Orang Ini Justru Bikin Minyak Goreng Palsu

22 Februari 2022, 17:46 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi penjelasan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa, (22/02/2022). /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS-Keterlaluan. Di tengah kelangkaan minyak goreng di pasaran, dua warga Kudus ini nekat mencari keuntungan dengan bikin Minyak goreng palsu yang dioplos dengan menambah cairan pewarna makanan.

Sekali oplos, minyak goreng dengan air berisi campuran pewarna makanan itu kedua pelaku kemudian menjual seharga Rp 16.500/liter. Ada pun lokasi pemasaran di wilayah Kudus, Pati dan Rembang. Diperkirakan, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp 5,6 juta lebih.

Hal itu diungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa, (22/02/2022). "Dua tersangka, masing masing berinisial MNK dan AA, kini telah diamankan," kata Kapolda.

Dikatakan, MNK dan AA melakukan aksi pengoplosan Minyak goreng palsu di Desa Cendono Kecamatan Dawe Kudus. Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning. Sehingga, campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.

Menurut Kapolda, aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan. Yang di Kudus pelaku menjual Minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.

“Pelaku sudah kita endus, tapi dia melarikan diri ke Pacitan dan berhasil kita amankan di sana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan, karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken, masing masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing masing berisi 25 liter air biasa. Termasuk uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.

“Pelaku kita jerat dengan UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar. Serta UU KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” jelasnya.

Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu, Polda Jateng juga mengungkap kasus penyalahgunaan LPG yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN.

Modus yang digunakan adalah dengan menyuntikkan isi gas subsidi di tabung LPG 3 kg dan disalurkan ke tabung 5 kg dan 12 kg. Perbuatan itu dilakukan tersangka di Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Dalam menjalankan aksi, pelaku berpindah pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya.

Menurut Irjen Ahmad Luthfi, pelaku sudah ditangkap. Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg, 5,5 kg dan 12 kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas.

Editor: Langgeng Widodo

Tags

Terkini

Terpopuler