Pembunuhan ABG di Kebumen, Pengakuan Pelaku Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi

21 Mei 2022, 19:49 WIB
Pembunuhan ABG di Kebumen, Begini Pengakuan Pelaku dari Menghilangkan Jejak, Sembunyi hingga Kakinya Kena Infeksi. /Humas Polres Kebumen/

KARANGANYARNEWS - Beginilah detik-detik pelarian Rico, pelaku pembunuhan terhadap gadis berinisial FAW (14), warga Sruweng, Kebumen. Rico kini telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kebumen untuk penanganan lebih lanjut.

Sekadar kilas balik, kasus pembunuhan terhadap FAW terungkap saat penemuan jenazahnya viral di media sosial. FAW ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia tanpa identitas di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Kebumen.

Mayat tersebut memiliki ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 Cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun.

Baca Juga: Terkuak, Ini Pembunuh ABG di Kaliputih Kebumen, Motif dan Kronologi Lengkap Aksinya

Mayat pertama kali ditemukan di sebuah pekarangan oleh warga Desa Kaliputih saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu 14 Mei 2022.

Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di media sosial.

Kini pelaku pembunuhan tersebut sudah ditangkap. Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengatakan, saat ini pihak kepolisian tak hanya menangkap Rico, tetapi juga HS (15), yang sama-sama warga Wadaslintang, Wonosobo.

"Kedua tersangka yang telah diamankan ini adalah teman korban. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban," jelas AKBP Burhanuddin, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Misteri Pembunuhannya Masih Gelap, Ini 10 Fakta Kronologi Mayat Perempuan di Kebumen

Burhanuddin sebagaimana dikutip dari rilis Humas Polres Kebumen menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 03.30 WIB karena kesal dengan perkataan korban kepada tersangka. FAW dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kecamatan Alian Kebumen.

Korban dibunuh dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia.

"Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka," ungkap Kapolres Burhanuddin.

Baca Juga: Terkuak Identitasnya, Ini Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Kebumen

Persembunyian
Ketakutan menyelimuti Rico sehingga ia berusaha menghilangkan jejak. Kemudian, ia meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomot) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali.

Sepeda motor korban selama masa persembunyian disimpan di rumah orang tua HS.
Namun, ditengah upaya menghilangkan jejak, Rico pun melarikan diri ke Kabupaten Magelang karena mengetahui bahwa jenazah FAW ditemukan dan viral di media sosial.

"Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban," kata Rico.

Para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Kabupaten Wonosobo pada hari Rabu 18 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

 

Awal mula perkenalan

Kepada penyidik, tersangka Rico mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan inten saling berkomunikasi.

Pertama kalinya, mereka bertemu sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

"Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu," imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Kini tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. ***

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Humas Polres Kebumen

Tags

Terkini

Terpopuler