Khilafatul Muslimin di Sukoharjo Juga Digerudug Polisi dan Dikukut Atributnya

10 Juni 2022, 02:28 WIB
Papan nama dan spanduk di kantor Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Kamis 09 Juni 2022 dikukut aparat Polres /Dok SMSolo/

KARANGANYARNEWS – Tak hanya di Kota Solo, kantor Khilafatul Muslimin Sukoharjo juga digerudug polisi dan dikukut atributnya.

Diperoleh keterangan, kantor Kholifatul Muslimin yang didatangi sejumlah aparat berwajib tadi, berada di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dipimpin langsung Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis 09 Juni 2022 siang aparat berwajib bersama sejumlah elemen masyarakat, mendatangi kantor Khilafatul Muslim di Kecamatan Polokarto.

Baca Juga: 5 Pengurus Khilafatul Muslimin Segera Diperiksa, Ini Alasan Kapolresta Solo

Kedatangan mereka di kecamatan yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karanganyar ini, disebutkan dimaksud untuk klarifikasi terkait kegiatan yang selama ini dilakukan Khilafatul Muslimin.

“Kami datang ke lokasi untuk memanggil klarifikasi kepada pengurus Khilafatul Muslimin,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.

Menurut dia, diduga Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila.

Baca Juga: Kantor Khilafatul Muslimin Solo Digerudug Polisi, Ini Kronologi Terlengkapnya

Selain itu, Kamis 09 Juni 2022 siang aparat Polres Sukoharjo juga meminta papan nama dan spanduk bertuliskan Khilafatul Muslimin, keduanya terpampang di depan kantor diturunkan.

Kepada awak media yang menemuinya, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan juga menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan berlandaskan keresahan dan penolakan warga masyarakat serta segenap komponen keagamaan di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Baca Juga: Pengukuhan FKUB Wonogiri, Syamsudin; Tanpa Kerukunan Persatuan Kesatuan Tak Terwujud

Ditegaskan, merujuk pada Undang - Undang nomor 2 tahun 2022 Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI) pasal 5 ayat 1 huruf B, Polri wajib bisa menyelesaikan perselisihan warga.

Selebihnya pada ayat 1 huruf D, juga disebutkan untuk mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan, juga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

“Jadi, kegiatan ini berangkat dari kegaduhan yang terjadi karena kegiatan Khilafatul Muslimin,” tegas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan Kamis, 09 Juni 2022.

Baca Juga: Pengukuhan FKUB Wonogiri, Syamsudin; Tanpa Kerukunan Persatuan Kesatuan Tak Terwujud

Sebagaimana diberitakan KaranganyarNews.com sebelumnya, keberadaan kelompok Khilafatul Muslimin belakangan menjadi perbincangan, menyusul penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan tertinggi organisasi ini di Lampung, Selasa 07 Juni 2022.

Abdul Qadir Hasan Baraja, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat beberapa pasal. Diantaranya UU Organisasi Masyarakat, UU ITE, dan penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. ***

Editor: Kustawa Esye

Tags

Terkini

Terpopuler