Update Kasus Penembakan Brigadir J, Laporan Pembunuhan Terencana hingga Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan

18 Juli 2022, 22:09 WIB
ILUSTRASI - Simak profil dari Salvador Ramos, pria 18 tahun yang merupakan pelaku penembakan brutal di SD Texas dan tewaskan 21 orang. /Pixabay/Pixabay

KARANGANYARNEWS - Berikut ini adalah update terbaru dan terlengkap kabar misteri baku tembak antara polisi dengan polisi yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia. Kabar terbaru tersebut di antaranya tentang laporan pembunuhan terencana, Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan hingga soal pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Sekadar kilas balik terlebih dahulu, Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meninggal dunia dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa itu disebut dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol Brigadir J terhadap P, istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Ferdy Sambo Menurut Keluarga Brigadir J

Dugaan Pembunuhan Berencana

Namun, kasus penembakan antara polisi dengan polisi di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ini justru berbuntut panjang. Banyak pihak menyebutkan, kasus yang menewaskan Brigadir J terdapat beberapa kejanggalan. 

Kabar terbaru menyebutkan, pihak keluarga Brigadir J sampai membuat laporan resmi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin guna menguak kejanggalan dalam kasus ini. Melalui tim kuasa hukumnya, keluarga Brigadir J membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

“Laporan telah diterima yaitu laporan dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3), tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak di Bareskrim Polri, Jakarta.

Bukti-bukti 

Baca Juga: Begini Fakta Baku Tembak Dua Polisi  yang Menewaskan Brigadir J

Tim kuasa hukum dalam laporannya juga menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan Tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah, surat keterangan bebas COVID-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

“ini dijadikan barang bukti,” ujarnya, Senin 18 Juli 2022.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin. Dari foto dan video diambil oleh sejumlah wanita, kata Kamaruddin, di tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan, beberapa luka tembak, beberapa luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal, telinga bengkak, luka di jari-jari, kemudian ada membiru di perut kanan dan kiri, atau terdapat luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk, ada luka menganga di bahu, luka di bawah dagu, di bawah ketiak.

Baca Juga: Ini Janji Kapolri untuk Mengungkap Kejanggalan Kasus Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” ujar Kamaruddin sembari memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Kamaruddin sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di dua lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta dan/atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Detik-detik Kronologi Lengkap Baku Tembak Maut Polisi dengan Polisi di Rumah Kadiv Propam

Meskipun demikian, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri. Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” kata Kamaruddin.

Terkait dengan laporan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo bahwa laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

 

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” ujar Dedi.

Ferdy Sambo dinonaktifkan 

Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin 18 Juli 2022. 

Keputusan itu diambil oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo guna mengantisipasi spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

"Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri. Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Sebagaimana diungkapkan sebelumnya, Kapolri berjanji bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus ini. Pihaknya bahkan sampai membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antaranggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam

Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa usur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.

Tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.

Menguak CCTV

Polisi kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan memeriksa kamera pengawas (CCTV) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 05/01, Pancoran, Jakarta Selatan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut terkait isi rekaman CCTV tersebut. Hanya, di lokasi ada empat penyidik kepolisian lengkap dengan sarung tangan memasuki rumah Irjen Ferdy Sambo menggunakan mobil. 

Kemudian pada pukul 14.30 WIB, polisi memeriksa CCTV yang terletak di tanaman pagar tepatnya menghadap ke dalam rumah.

Lalu, pada jam 14.45 WIB tim penyelidikan polisi meninggalkan TKP dengan membawa satu buah koper.

Pada sekeliling rumah tersebut dipasang garis polisi yang membentang dari depan hingga ke samping. Diketahui garis polisi ini dipasang kembali pada hari Minggu 17 Juli 2022 kemarin.

Sebelumnya, berdasarkan informasi di lokasi pada Jumat lalu 15 Juli 2022 garis polisi dipindahkan ke dalam rumah tepatnya pada garasi mobil sampai hari Sabtu 16 Juli 2022.

Selain itu, juga ada dua kursi dan satu meja kosong berwarna hitam yang ditaruh di depan pagar garasi mobil.

Pada Senin ini sudah terhitung seminggu lebih sejak kejadian penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

Hingga kini kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut dan masih melakukan olah TKP di lokasi meninggalnya Brigadir J yang disebut ditembak Bharada E. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler