Ini Status Hukum Terbaru Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya

5 April 2024, 15:25 WIB
Ini Status Hukum Terbaru Sandra Dewi Terkait Kasus Korupsi Timah Suaminya /pikiran Rakyat

KARANGANYARNEWS - Inilah status hukum terbaru Sandra Dewi setelah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 4 April 2024 kemarin.

Ya, seperti diberitakan sebelumnya bahwa artis cantik Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis memenuhi panggilan penyidik.

Sandra Dewi memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangannya.

Baca Juga: Dua Putra Presiden Jokowi Dilaporkan KPK, Gibran; Korupsi Apa, Pembakaran Hutan?

Diperiksa sebagai saksi, Sandra Dewi menjalaninya dengan santai bahkan melepaskan senyuman manisnya ke awak media.

Wanita berkulit putih mulus ini juga berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya.

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik memanggil Sandra Dewi untuk mendalami sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah Corona Rp15 Miliar ke 150 OKP

Sehingga diharapkan rekening yang telah diblokir tersebut benar terkait dengan kasus korupsi.

“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ ujar Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi melalui keterangnnya.

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” lanjutnya.

Baca Juga: Setia Janji Tak Sakit Hati Lagi: 8 Jodoh Weton Kamis Pahing, Dibalik Misteri Titisan Dewi Kumaratih

Status hukum Sandra Dewi

Lantas, bagaimanakah status hukum Sandra Dewi setelah pemeriksaan tersebut?

Ya, terkait status hukum sang artis, di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kuntadi mengatakan, bahwa Sandra Dewi masih berstatus saksi.

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” pungkasnya.***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler