Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Hibah Corona Rp15 Miliar ke 150 OKP

- 6 September 2021, 23:02 WIB
Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan Covid-19 dari pemerintah Aceh ke 150 OKP. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp15 miliar (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Polda Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan Covid-19 dari pemerintah Aceh ke 150 OKP. Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp15 miliar (Foto Ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /

KARANGANYARNEWS - Kepolisan Daerah (Polda) Aceh menyelidiki dugaan korupsi hibah penanganan Covid-19 dari pemerintah Aceh ke 150 Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP). Anggaran yang dikucurkan mencapai Rp15 miliar.

"Saat ini Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh sedang melaksanakan penyelidikan tentang penggunaan dana refocusing tahun 2020, khususnya tentang aliran dana hibah ke 150 OKP dengan nilai anggaran sebesar Rp15 miliar," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, Senin, 6 September 2021.

Pihaknya mengatakan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan dokumen yang diperlukan terkait dana hibah penanganan Covid-19 supaya konstruksi hukumnya kuat.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Malam Hari, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mengumpulkan dokumen yang diperlukan terkait pembagian dana hibah Covid-19 kepada 150 OKP," lanjut Kabid Humas Polda Aceh.

"Tujuannya agar konstruksi hukumnya kuat dan dapat menentukan apakah terjadi pidana korupsi atau tidak nantinya melalui mekanisme gelar perkara peningkatan status perkaranya," jelasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Selain mantan Kepala BPKA, penyidik juga telah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPKA, kabid hingga staf di dinas tersebut. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah