Polisi Ciduk Peretas Situs Sekretariat Kabinet setkab.go.id, Pelaku Bocah Ingusan

- 8 Agustus 2021, 23:33 WIB
Polri telah berhasil mengungkap pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi: Dok. Pixabay)
Polri telah berhasil mengungkap pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi: Dok. Pixabay) /

KARANGANYARNEWS - Polri telah berhasil mengungkap pelaku peretasan situs Sekretariat Kabinet, setkab.go.id beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku adalah remaja asal Sumatra Barat (Sumbar) berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).

Baca Juga: Erling Haaland Menggila, Klub yang Batal Mengontrak Kecewa

BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Sementara MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021.

Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim masih terus mendalami motif pelaku.

"Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik," jelasnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Minggu, 8 Agustus 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x