Polda Jateng Siap Bubarkan Warga yang Adakan Acara Peringatan HUT RI

- 16 Agustus 2021, 23:15 WIB
Polda Jateng melarang warga mengadakan acara peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Petugas kepolisian akan membubarkan jika ada warga nekat menyelenggarakannya. (Dok. Istimewa/TribrataNews)
Polda Jateng melarang warga mengadakan acara peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI. Petugas kepolisian akan membubarkan jika ada warga nekat menyelenggarakannya. (Dok. Istimewa/TribrataNews) /

KARANGANYARNEWS - Mengantisipasi kerumunan, Polda Jateng resmi melarang warga mengadakan acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 RI. Petugas kepolisian akan memantau dan membubarkan jika ada warga nekat menyelenggarakannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Al Qudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT Kemerdekaan RI.

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 RI," kata Kabid Humas Polda Jateng, Minggu, 15 Agustus 2021, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp2.708,7 Triliun dalam RAPBN 2022

Kegiatan lomba dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilarang, yakni dilakukan secara fisik dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Ada ketentuan yang sudah diberikan pemerintah dalam SE Mendagri," tegas Kombes Pol Iqbal Al Qudusy.

Pihaknya menegaskan, Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba peringatan HUT Kemerdekaan ke 76 RI.

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Kabid Humas Polda Jateng.

Baca Juga: Cegah Kian Meluasnya Covid-19, 216 Pasar Tradisional di Jateng Ditata

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x