Baca Juga: Taliban Akan Terima Warga Afghanistan yang Dideportasi
“Kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya, seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dari Bea Cukai sehingga dengan kolaborasi ini, walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda, tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut, dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, sesuai amanat undang-undang, tidak ada kompromi untuk membasmi illegal fishing di wilayah Indonesia.
Saat ditanya awak media tentang berapa kerugian negara akibat dari pencurian ikan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri mengatakan, kerugian negara berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan per tahunnya bisa mencapai Rp1 triliun lebih.
Empat unit kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan ilegal fishing di wilayah Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Blink Wajib Catat! Lisa BLACKPINK Debut Solo 10 September
Sebanyak 1 ton ikan hasil tangkapan telah dilakukan penyitaan.
Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring trol yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan Kepri.
“Ada 36 orang ABK dan empat orang nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah kami amankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK,” ujar Komjen Pol Arief Sulistyanto. ***