Jadi Tersangka, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Ditahan

- 11 November 2021, 16:14 WIB
Tubagus M Joddy Pramas Setya, sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial)
Tubagus M Joddy Pramas Setya, sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga akhirnya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. (Foto: Instagram/@vanessaangelofficial) /

KARANGANYARNEWS - Tubagus Joddy, sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Mobil itu mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis, 4 November 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Dirlantas Kombes Latif Usman dan Kapolres Jombang Agung serta Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rudi, Kamis, 11 November 2021, memberi keterangan kepada awak media.

Diungkapkan, Joddy sudah dilakukan penahanan di Mapolres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka Joddy juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Baca Juga: Superbike Mandalika, DAMRI Terjunkan 97 Armada

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan tim penyidik Satlantas Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan Vanessa Angel ini diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan pada Rabu, 10 November 2021.

“Yang jelas kami tetap bekerja secara profesional untuk menyelesaikan proses kasus kecelakaan di Tol Jombang berakibat Vanessa dan suaminya meninggal dunia dan tiga penumpang lainnya luka luka,” ujarnya, sembari menambahkan perkara ini juga nantinya akan dilakukan gelar perkara kembali, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah