KARANGANYARNEWS – Terkuak, kasus dua anak menggugat ibu kandung berlatar uang ganti rugi proyek Jalan Tol Yogya-Solo, dua miliar rupiah.
Dugaan kuat ini, sebagaimana diungkapkan tergugat kepada awak media. Diperoleh keterangan juga, anak yang menggugat ibu kandung tadi sebelumnya juga pernah melakukan gugatan yang sama ke Pengadilan Negeri Boyolai.
Kasus dua anak menggugat ibu kandung dan saudara kandungnya ini, dipicu persoalan hibah tanah dan rumah dari orang tuanya di Dusun Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: Air Susu Dibalas Air Tuba, 2 Anak di Boyolali Tega Menggugat Ibu Kandungnya
Tanah seluas 1.400 M2 tadi oleh Sri Surantini, ibu kandung yang digugat dihibahkan kepada anaknya. Masing-masing Aris Harjono, Gunawan, Wiwik dan Rini Sarwesti. Namun bagian Rini Sarwesi diatasnamakan anaknya, Afrizal.
“Hibuh dari ibu kami tadi dilakukan tahun 2012 lalu, dan masing-masing surtifikat atas nama penerima hibah sudah jadi semua,” kata Aris Harjono, salah satu penerima hibah dari Sri Surantini, ibu kandungnya .
Dijelaskan juga, sejak dimulainya proses hibah hingga turunnya surtifikat atas nama masing-masing penerima hibah baik Rini Sarwesi maupun Indri Ali Yanto (keduanya juga anak kandung pemberi hibah), tidak pernah mempermasalahkan.
Baca Juga: 25 Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Gugat BPN dan PPK
Namun demikian, terang Aris Harjono, setelah mengetahui tanah tadi terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo dan mendapatkan uang ganti rugi tinggi, keduanya meributkan hingga menggugat ke Pengadilan Negeri Boyolali.