KARANGANYARNEWS – Menolak penetapan ganti rugi proyek Jalan Tol Yogya-Solo, 25 warga terdampak menggugat BPN dan PPK ke Pengadilan Negeri Klaten.
Gugatan secara hukum ini, mereka tempuh setelah pengajuan keberatan besaran ganti rugi lahan miliknya tidak digubris, tidak ditanggapi serius oleh para pihak terkait proyek nasional Jalan Tol Yogya-Solo.
Jauh sebelumnya warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini mengaku sudah mengajukan keberatan kepada para pihak terkait.
Baca Juga: Lagi, Foto dan Nama Bupati Klaten Dipalsukan untuk Penggalangan Dana
“Baik kepada kantor ATR / BPN Klaten, selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogya-Solo,” kata Nanang Maskuri, kordinator warga yang tanahnya terkena proyek Jalan Tol Yoga-Solo.
Dijelaskan juga, saat menyampaikan keberatan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, antara warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo dan BPN telah ada kesepakatan mediasi dan musyawarah.
Namun demikian, lanjut Nanang Maskuri sebagaimana terungkap dalam chanel Yaotube Sieradmu, hingga tenggat waktu yang ditentukan dan disepakati dua belah pihak (14 hari), tetap tidak ada realisasi.
Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Ancam Kian Anjlognya Produksi Beras di Klaten
“Sesuai aturan perundangan, warga terdampak melanjutkan proses keberatannya melalui jalur hukum. Kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Klaten,” terang dia, Sabtu 20 Nopember 2021.