Awalnya 26 warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo, membubuhkan tanda tangan penolakan penetapan ganti rugi. Namun demikian, setelah berlanjut gugatan ke pengadilan, salah satu diantaranya mengurungkan niatnya.
Jalur hokum yang ditempuh 25 warga terdampak ini, menurut mereka selain untuk memperjuangkan hak-haknya, sekaligus sebagai upaya agar para pihak terkait mengetahui dan mendengar keberatan warga terdampak.
Baca Juga: Pasar Pinggul Dibuka lagi, Lebih Rekomended Teruntuk Hobiis 'Keplek Ilat'
Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Yogja-Solo, Totok Wijayanto mempersilahkan warga terdampak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.
Keputusan Pengadilan Negeri, menurut dia merupakan satu-satunya mekanisme yang diatur perundangan, untuk menyelesaikan keberatan warga yang terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo.
”Hingga saat ini, kami belum mendapat laporan terkait jumlah warga terdampak yang membawa keberatan mereka ke Pengadilan Negeri. Dibalik itu, saya penuh tanda tanya. Keberatan warga tadi murni inisiatif mereka, atau digerakkan pihak tertentu,” kata dia. ***