25 Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Gugat BPN dan PPK

- 25 November 2021, 06:00 WIB
Nanang Maskuri (mengenakan masker), kordinator warga yang tanahnya tergusur proyek Jalan Tol Yoga-Solo, seusai menyampaikan berkas gugatannya ke Pengadilan Negeri Klaten
Nanang Maskuri (mengenakan masker), kordinator warga yang tanahnya tergusur proyek Jalan Tol Yoga-Solo, seusai menyampaikan berkas gugatannya ke Pengadilan Negeri Klaten /Tangkapan layar video Youtube-Kustawa Esye/

KARANGANYARNEWS – Menolak penetapan ganti rugi proyek Jalan Tol Yogya-Solo, 25 warga terdampak menggugat BPN dan PPK ke Pengadilan Negeri Klaten.

Gugatan secara hukum ini, mereka tempuh setelah pengajuan keberatan besaran ganti rugi lahan miliknya tidak digubris, tidak ditanggapi serius oleh para pihak terkait proyek nasional Jalan Tol Yogya-Solo.

Jauh sebelumnya warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini mengaku  sudah mengajukan keberatan kepada para pihak terkait.

Baca Juga: Lagi, Foto dan Nama Bupati Klaten Dipalsukan untuk Penggalangan Dana

“Baik kepada kantor ATR / BPN Klaten, selaku Ketua Panitia Pembebasan Lahan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogya-Solo,” kata  Nanang Maskuri, kordinator warga yang tanahnya terkena proyek Jalan Tol Yoga-Solo.

Dijelaskan juga, saat menyampaikan keberatan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, antara warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo dan BPN telah ada kesepakatan mediasi dan musyawarah.

Namun demikian, lanjut Nanang Maskuri sebagaimana terungkap dalam chanel Yaotube Sieradmu, hingga tenggat waktu yang ditentukan dan disepakati dua belah pihak (14 hari), tetap tidak ada realisasi.

Baca Juga: Proyek Jalan Tol Yogya-Solo Ancam Kian Anjlognya Produksi Beras di Klaten

“Sesuai aturan perundangan, warga terdampak melanjutkan proses keberatannya melalui jalur hukum. Kami mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Klaten,” terang dia, Sabtu 20 Nopember 2021.

Awalnya 26 warga terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo, membubuhkan tanda tangan penolakan  penetapan ganti rugi. Namun demikian, setelah berlanjut gugatan ke pengadilan, salah satu diantaranya mengurungkan niatnya.  

Jalur hokum yang ditempuh 25 warga terdampak ini, menurut mereka selain untuk memperjuangkan hak-haknya, sekaligus sebagai upaya agar para pihak terkait mengetahui dan mendengar keberatan warga terdampak.

Baca Juga: Pasar Pinggul Dibuka lagi, Lebih Rekomended Teruntuk Hobiis 'Keplek Ilat'

Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PBJH) Yogja-Solo, Totok Wijayanto  mempersilahkan warga terdampak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Keputusan Pengadilan Negeri, menurut dia merupakan satu-satunya mekanisme  yang diatur perundangan, untuk menyelesaikan keberatan warga yang terdampak proyek Jalan Tol Yogya-Solo.

”Hingga saat ini,  kami belum mendapat laporan terkait jumlah warga terdampak yang membawa keberatan mereka ke Pengadilan Negeri. Dibalik itu, saya penuh tanda tanya. Keberatan warga tadi murni inisiatif mereka, atau digerakkan pihak tertentu,” kata dia. ***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah