KARANGANYARNEWS - Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (11/01/2022).
Keduanya terbukti bersalah mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya menuntut 12 bulan rehabilitasi.
Mendengar vonis itu, Nia Ramadhani langsung menangis. Sementara suaminya berusaha menenangkan sambil terus memegangi tangannya.
Baca Juga: Ada yang Ditangkap Sampai Dua Kali, Ini 7 Artis Tersandung Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021
Ibu tiga anak itu juga memilih bungkam, dan menolak berkomentar. Dia terus berjalan sambil menunduk menuju mobilnya.
Selain Nia dan Ardi Bakrie, sopir mereka, Zen Vivanto, juga dijatuhi hukuman yang sama.
"Menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah Bakrie, dan Anindra Ardiansyah Bakrie terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar majelis hakim dalam sidang, seperti dari Antara.
Baca Juga: Pedangdut Seksi Velline Chu Ditangkap Polisi Karena Nyabu, Ini Profilnya
Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.