KARANGANYARNEWS - Bareskrim Polri menyita seulah aset miliki tersangka investasi bodong binary option Quotex Doni Salmanan.
Sampai saat ini aset yang disita berupa rumah, mobil mewah dan motor gede atau moge yang nilainya mencapi puluhan miliar rupiah.
“Total aset yang disita sekitar Rp70 miliar, itu terdiri dari dua rumah Rp20 miliar, kemudian mobil dan motor sekitar Rp50 miliar,” kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Firdaus, Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Istri Doni Salmanan Minta Pemeriksaannya Ditunda karena Kelelahan
Menurut Ikbar, penyitaan aset dilakukan selama tiga hari. Ikbar memastikan kliennya tidak mempermasalahkan penyitaan sepanjang aset yang disita terkait hasil tindak pidana.
Ikbar mengungkapkan total aset yang sudah disita berupa dua unit rumah mewah, serta 38 unit kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Mobil mewah sport Porsche dan belasan moge juga ikut disita.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Baca Juga: Begini Momen Saat Doni Salmanan Beli Mobil Porche Arie Muhammad, Bikin Netizen Bengong
Pria yang dijuluki crazy rich Bandung itu juga disangka tindak pidana pencucian uang, dan judi online. Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.