Busyet! Total Aset Indra Kenz Disita Capai Rp55 Miliar

- 26 Maret 2022, 00:46 WIB
Polisi terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. ( Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun)
Polisi terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. ( Foto ilustrasi: Unsplash/Mufid Majnun) /Mufid Majnum

KARANGANYARNEWS – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan pelacakan dan penyitaan aset milik tersangka investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz. Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan total aset Indra Kenz telah disita mencapai Rp55 miliar.

"Aset yang telah kami sita kurang lebih ada Rp55 miliar," ungkap Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 25 Maret 2022, dilansir dari PMJ News.

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong telah disita penyidik, antara lain mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai Rp1,1 miliar, enam unit rumah dan bangunan di Tangerang hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Sesaji yang Diyakini Mampu Menarik Harta dari Alam gaib

Sosok Indra Kenz menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam kesempatan itu, Indra Kenz mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada," kata Indra Kenz, Jumat, 25 Maret 2022. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah