Kapten Vincent Dipolisikan Terkait Oxtrade, Ini Pelapornya

- 31 Maret 2022, 23:52 WIB
Vincent Raditya
Vincent Raditya /Instagram /

Menurut Prisky, tidak ada alasan lain bagi polisi untuk tidak menetapkan Kapten Vincent sebagai tersangka sekaligus melakukan penyitaan aset yang dimiliki. Sebab affiliator investasi bodong lainnya yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan mengalami hal serupa.

"Cara kerjanya, cara jualannya sama persis pamer hartanya sama persis. Bahwa ini kami meyakini dalam waktu cepat terlapor akan diperisksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta semua aset yang bersumber dari para korban akan disita," jelasnya.

Baca Juga: Fakarich Disebut Sebagai Mentor Trading Indra Kenz Dikabarkan Menghilang, Ini Sosoknya

Dalam kasus ini, Kapten Vincent dituduhkan melanggar Pasal 378 KUHP, Pasal 27 dan 28 UU ITE, dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang TPPU.

Hingga artikel ini ditulis belum ada kabar tanggapan dari Vincent.

Vincent Raditya memulai kariernya sebagai pilot maskapai penerbangan dengan rating Airbus A320 sejak 2010. Ia gemar merekam seputar dunia penerbangan melalui vlog di akun YouTubenya.

Selain memiliki pesawat, Vincent Raditya juga mampu mengendarai dan memiliki kapal sendiri terlihat dari video kolaborasi yang diunggah di channel Youtube Ria Ricis. Tak hanya di udara dan di laut, Vincent juga sering berkolaborasi dengan YouTuber otomotif dan membuat konten di darat.***

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah