Kronologi Lord Adi Terima Uang dari Indra Kenz hingga Dikembalikan ke Penyidik

- 2 April 2022, 20:33 WIB
Lord Adi
Lord Adi /Instagram /

KARANGANYARNEWS - Kasus dugaan tindak pidanan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Indra Kenz hingga saat ini masih ditangani Ditipideksus Bareskrim Polri. Selain memeriksa kedua orangtua Indra Kenz, polisi juga menerima penyerahan uang senilai Rp50 juta dari Lord Adi.

Lord Adi mengembalikan uang tersebut atas inisiatifnya sendiri. Kabar tersebut diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Uang tersebut diserahkan Lord Adi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

"Bahwa pada hari Kamis (31/3) atas inisiatif sendiri S alias Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus," kata Gatot dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 1 April 2022 kemarin.

Kronologi Lengkap

Lebih lanjut Gatot menjelaskan kronologi awal mula dana yang pada akhirnya diserahkan oleh Lord Adi. Menurut Gatot, Lord Adi yang memiliki nama asli Suhaidi Jaman tersebut menerima transfer dana senilai Rp50 juta dari Indra Kenz. 

Dana tersebut diberikan pada saat juara tiga acara ragam bertema masakan Masterchef Indonesia itu berulang tahun pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Fakarich Guru Indra Kenz di Binomo Terancam Dijemput Paksa

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah