Bupati Langkat Non Aktif Jadi Tersangka Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia

- 6 April 2022, 20:26 WIB
Tangkapan layar video pengakuan penghuni kerangkeng manusia
Tangkapan layar video pengakuan penghuni kerangkeng manusia /Antara

KARANGANYARNEWS - Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin alias TRP menjadi tersangka atas kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia. Kabar penetapan tersangka itu diungkapkan Kapolda Sumut (Sumatera Utara), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut.

"Penetapan tersangka ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus tersebut," ujar Panca, Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Terkuak, Ada Video Pengakuan Penyiksaan di Kerangkeng Manusia Milik Mantan Bupati Langkat Nonaktif

Panca sebagaimana dilansir KaranganyarNews dari AntaraNews menyebutkan, tim penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus itu setelah mengumpulkan bukti-bukti dan fakta-fakta serta berkoordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP, orang yang memiliki tempat kerangkeng yang harus bertanggung jawab, dan tetapkan sebagai tersangka," ucap Panca melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut Panca mengatakan, penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).

Baca Juga: Misteri Tewasnya Penghuni Kerangkeng Manusia, Polisi Kantongi Identitas Calon Tersangkanya

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan dan dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 21, Pasal 7 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 333 ayat 1,2,3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1,2,3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1,2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1,2, 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia.Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," katanya.

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x