Penyidik menurut Panca, telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus kerangkeng manusia tersebut.
"Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada.Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara tersebut," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan orang tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin.***