Kabur Usai Bunuh Kekasihnya, Pria Ini Menyamar Jadi Tarzan di Gunung Walat

- 18 Mei 2022, 00:06 WIB
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan
Ilustrasi pembunuhan atau penusukan /Pixabay/

Baca Juga: Tidak Pernah Bergaul dengan Tetangga, Ini Tampang ZI, Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," kata Hermawan.

Akibat perbuatan tersebut, RR dijerat dengan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x