Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Narkoba, Polda Jateng Amankan Ratusan Tersangka

- 29 Agustus 2022, 21:56 WIB
Para tersangka pengedar narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng
Para tersangka pengedar narkoba saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng /Humas Polda Jateng/

KARANGANYARNEWS – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) bekerjasama dengan Bea Cukai dan BNN berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional.

Sedikitnya 509,7 gram narkoba jenis sabu yang dikirim dari negara Zambia, Afrika berhasil diamankan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat ungkap kasus yang turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pada Senin 29 Agustus 2022 di Loby Mapolda Jateng.

Turut hadir pula Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Bea Cukai Tanjung Mas Bp. Anton Martin, Direktur Resnarkoba Polda Jateng KBP Lutfi Martadian serta seluruh Kapolres dan Kasat Resnarkoba jajaran Polda Jateng.

Baca Juga: Diduga Edarkan Narkoba, Warga Karanganyar Dibekuk Anggota Polres Wonogiri di Barbershop

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan jaringan internasional tersebut berawal dari hasil sinar X petugas bea cukai Tanjung Mas dan pegawai perusahaan ekspedisi pada Senin, 13 Juni 2022 lalu.

Saat itu petugas mencurigai sebuah paket asal pengiriman dari Afrika yang diduga berisi narkoba.

“Dari hasil scan diketahui ternyata ada paket narkoba yang dikemas dalam suku cadang mobil. Bentuknya kristal dan diperkirakan merupakan narkoba jenis baru yang belum ada di Indonesia,” kata Kapolda dalam keterangan resminya.

Dari hasil temuan itu, petugas Ditresnarkoba melakukan pelacakan dan menangkap seorang anggota jaringan narkoba berinisial CYE (42) di Kabupaten Semarang pada 15 Juni 2022.

Baca Juga: Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria Asal Tirtomoyo Diamankan Petugas Polres Wonogiri

Kapolda menerangkan selama bulan Januari - Agustus 2022, Polda Jateng telah mengungkap 1336 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 1.648 orang.

Sedangkan khusus pada bulan Agustus 2022, jajaran Polda Jateng telah mengungkap 178 kasus narkoba dan mengamankan sebanyak 222 orang tersangka.

Dari jumlah tersebut terdapat 28 orang bandar narkoba dan 191 orang yang berperan sebagai kurir.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Narkoba yang bekerja sama dengan Bea Cukai dan BNN selama bulan Agustus 2022,” ungkap Kapolda dihadapan media.

Baca Juga: Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Wonogiri, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Daftar G

Di antara kasus yang diungkap tersebut terdapat jaringan internasional peredaran narkoba jenis sabu dari Afrika yang diselundupkan melalui jasa ekpedisi dari negara Zambia.

“Adapun modus yang digunakan saat menyelundupkan sabu tersebut dengan memasukkan ke dalam tabung filter air warna hitam. Satu orang tersangka yang berperan sebagai kurir berinisial CYE berhasil diamankan petugas,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap sejumlah jaringan lokal peredaran narkoba diantaranya jaringan Bogor, Solo, Jepara, Jakarta dan Jogja.

Berbagai macam narkoba berhasil diamankan diantaranya 722 gram sabu, 421,4 gram tembakau sintetis, 93,49 gram ganja, 1.872 butir pil psikotropika dan 39 ribu butir pil obat terlarang lainnya.

“Terhadap para bandar narkoba selain dikenakan pasal pidana juga akan dikenakan TPPU sebagai pendekatan hukum untuk menekan suply peredaran narkoba di masyarakat dengan menghukum berat para pelakunya,” tegas Kapolda.

Halaman:

Editor: Andi Penowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x