KARANGANYARNEWS - Peredaran obat-obatan terlarang daftar G disinyalir cukup masif di kalangan anak muda Kabupaten Wonogiri.
Serentetan laporan pun diterima oleh jajaran Satuan Resnarkoba Polres Wonogiri, sehingga lantas menindaklanjuti dengan mengadakan penyelidikan.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal pada hari Senin (4/4/2022) upaya penyelidikan diarahkan ke wilayah Pokoh, Wonoboyo.
Saat menyisir wilayah itu, tiba-tiba didapati dua orang pemuda bertato dengan gerak gerik mencurigakan, berdiri di tepi jalan.
Baca Juga: Dilanda Perang. Nasib Ratusan Ribu Penderita HIV/AIDS di Ukraina Terancam. Ini Tindakan WHO
Petugas pun segera menghampiri mereka dan melakukan pemeriksaan. Dan ternyata salah satu di antaranya yang berinisial RD membawa satu plastik klip kecil berisi 8 butir pil daftar G warna kuning berlogo MF. Serta satu strip berisi 10 buitir obat daftar G merk TRIHEXYPHENIDYL tablet 2 mg.
Bahkan setelah didesak petugas, pria 24 tahun ini juga mengaku memiliki obat-obatan yang sama dalam jumlah jauh lebih banyak di rumahnya yang berada di wilayah Wonokarto.
Baca Juga: Mengungkap Sosok Misterius Syeh Maulana Maghribi, yang Diyakini sebagai Leluhur Raja-Raja Jawa
“Dari keterangan tersangka, petugas lantas menuju ke rumahnya. Dan ternyata benar. Di rumah tersangka yang berada di wilayah Wonokarto ini ditemukan ribuan butir obat daftar G,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Dimas Bagus.