Penghuni Lapas Jadi Bandar Narkoba Kelas Kakap, Ini Identitasnya

- 20 Juni 2022, 11:24 WIB
Tersangka kasus peredaran Narkoba, SY, 42 tahun, (tengah berbaju putih) dan barang bukti 0,5 kilo sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng
Tersangka kasus peredaran Narkoba, SY, 42 tahun, (tengah berbaju putih) dan barang bukti 0,5 kilo sabu yang diamankan Ditresnarkoba Polda Jateng /Humas Polda Jawa Tengah/

KARANGANYARNEWS – Penghuni salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Tengah, teridentifikasi Ditrsnarkoba jadi bandar peredaran Narkoba kelas kakap.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada awak media di Mapolda Jateng, Minggu 19 Juni 2022.

Dijelaskan, pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus Narkoba jenis jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Team Ditresnarkoba Polda Jateng.

Menindaklanjuti informasi tadi,  Team Ditresnarkoba Polda Jateng kemudian melakukan observasi dan control delivery bersama Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Baca Juga: Kasus Narkoba Kelas Kakap Terungkap, Polda Jateng Amankan 0,5 Kilo Sabu

Selanjutnya team melakukan penangkapan  terhadap tersangka, saat itu berada di rumah saudaranya yang beralamat di Jalan Lingkungan Sidorejo, Rt. 004, Rw. 010, Kelelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dalam penangkapan tersangka berinisial CY, 42 tahun, tadi  Team Ditresnarkoba Polda Jateng juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tempat tersangka menumpang di tempat saudaranya.

Diantaranya disebutkan,  dua paket Narkoba jenis sabu seberat brutto 509,7 gram (setengah kilo lebih) dua buah HP merk Vivo warna Hitam dan Realmi warna hitam.

Baca Juga: Dua Bobotoh Meninggal Jelang Persib Vs Persebaya, Ini Penyebab, Alamat dan Identitasnya

Halaman:

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x