Tegas..! Komnas HAM Rekomendasikan Hukuman Maksimal untuk Ferdy Sambo dan Kawan-kawan

- 12 September 2022, 14:43 WIB
Komnas HAM Rekomendasikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan
Komnas HAM Rekomendasikan hukuman maksimal untuk Ferdy Sambo dan kawan-kawan /ANTARA/

KARANGANYARNEWS - Komnas HAM merekomendasikan hukuman maksimal kepada para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM Ahmad taufan Damanik saat menyampaikan laporan hasil penyelidikan kasus Brigadir J, kepada pemerintah.

Laporan disampaikan melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 September 2022.

Adapun hasil laporan yang disusun Komnas HAM dibantu dengan Komnas Perempuan tersebut terdiri atas dua kesimpulan.

Baca Juga: Terungkap, Bripka RR Justru Lakukan Hal Ini Saat Brigadir J Ditembak

Yang pertama, Komnas HAM berkesimpulan bahwa telah terjadi exstra judicial killing (pembunuhan di luar hukum) yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo (FS) terhadap Brigadir J.

Kedua, disimpulkan pula bahwa telah terjadi secara sistematik obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum perkara yang sekarang sedang ditangani Penyidik ataupun Tim Khusus (Timsus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Terhadap hasil laporan penyelidikan itu, Komnas HAM meyakini para tersangka pantas untuk disangkakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

“Dari dua kesimpulan pokok itu, kami percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan penyidik itu dikunci dua kesimpulan tersebut," ujar Taufan saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopolhukam.

Baca Juga: Tak Disangka, Ferdy Sambo Menangis Sebelum Tembak Brigadir J, Kenapa..?

"Artinya, terduga yang sebentar lagi akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip peradilan yang adil, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau setimpal pada apa yang dilakukan tersangka sebagai tindak pidana,” tandasnya.

Selain menyampaikan laporan, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terkait terjadinya kasus ini.

“Karena kami harus memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI, kami menyampaikan ada lima rekomendasi kami kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo atau Pemerintah RI,” kata Taufan Damanik.

Pertama, ucap Taufan, Komnas HAM meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan atau audit kinerja dan kultur kerja di Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan tidak terjadi penyiksaan, kekerasan, atau pelanggaran HAM lainnya.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x