Daftar Lengkap Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan

- 7 Oktober 2022, 00:16 WIB
Suporter Aremania memasuki lapangan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022
Suporter Aremania memasuki lapangan di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 /AntaraNews/AriWibowoSucipto

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga: Fix! Liga 1 Dihentikan 2 Pekan, Buntut Tragedi Kanjuruhan

Kasat Samapta

Selanjutnya, Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Kabag Ops Polres Malang

Berikutnya, polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri.

Baca Juga: Ketua PSSI Diserang Netizen, Kepeleset Ucap Hadirin Berbahagia di Kanjuruhan

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.***

Halaman:

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x