Irjen Teddy Minahasa Resmi Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Jalani Penempatan Khusus

- 14 Oktober 2022, 23:10 WIB
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr)
Polri akhirnya secara resmi menetapkan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkotika. (Foto: PMJ News/Fjr) /

Kapolri menyampaikan, Polda Metro Jaya mulanya berhasil melakukan pengungkapan kasus jaringan narkoba gelap beberapa waktu lalu.

“Kemudian dilakukan pengembangan ternyata mengarah kepada dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka dan anggota polisi berpangkat kompol dengan jabatan kapolsek. Berkembang pada sebuah pengedar dan mengarah kepada personel berpangkat AKBP, mantan kapolres Bukit Tinggi,” bebernya.

Adapun dari situ, lanjut kapolri, diketahui ada keterlibatan TM. Atas dasar hal itu, pihaknya meminta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap TM.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan. Saat ini, Irjen TM terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ungkap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Akhir Pekan Ini di SCTV dan MOJI, 15-16 Oktober 2022

Lebih lanjut, Kapolri menginstruksikan Propam Polri segera melakukan sidang etik dengan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Pihaknya pun meminta Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus ini.

“Saya minta Kapolda Metro terkait kasus proses penanganan pidananya. Saya minta siapa pun itu , apakah sipil, apakah Polri, bahkan Irjen TM itu diproses tuntas dan dikembangkan,” seru Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas pemberantasan narkoba. Ini warning (peringatan-red) bagi anggota tidak bermain-main karena saya akan melakukan tindakan tegas. Saya akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan anggota yang melanggar dan akan ditindak tegas,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah