Gara-gara Obat Kuat, Kuli Bangunan di Rembang Diringkus Polisi. Kenapa..?

- 12 September 2022, 12:29 WIB
Kapolres Rembang menunjukkan barang bukti obat kuat racikan tersangka
Kapolres Rembang menunjukkan barang bukti obat kuat racikan tersangka /Humas Polres Rembang/

KARANGANYARNEWS - Bersama 5 orang rekannya yang berinisial And, Mft, Ad, Naj, dan BM, seorang kuli bangunan berinisial MA diringkus jajaran Satreskrim Polres Rembang.

Pria 30 tahunan itu diduga meramu obat kuat tanpa izin alias ilegal. Selain obat kuat, MA juga meramu obat penumbuh rambut, pelangsing, dan pemutih berbagai merek tanpa izin.

Saat penangkapan, petugas menemukan dan menyita belasan merk obat-obatan ilegal berbentuk serbuk, pil, dan cairan di rumah kontrakan tersangka di Magersari, Rembang.

Baca Juga: Simpan Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria Asal Tirtomoyo Diamankan Petugas Polres Wonogiri

Selain obat-obatan ilegal, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya sejumlah kartu selular, tiga motor, satu unit mobil dan uang tunai Rp 127 juta.

"Berdasar informasi masyarakat, rumah tersebut menjadi sarang pembuatan obat-obatan ilegal," ungkap Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan di Mapolres pada Minggu 11 September 2022.

Di rumah kontrakan itu, dalam memproduksi obat, tersangka MA dibantu 5 orang rekannya yaitu And, Mft, Ad, Naj, dan BM. Produksi itu sudah berjalan sekitar tiga bulan.

Baca Juga: Polda Jateng Sikat Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal

"Dari keterangan tersangka, omzet yang didapat dari penjualan berkisar Rp 5 juta hingga Rp 9 juta tiap satu produknya," ujar AKBP Dandy.

Tersangka MA mengaku tidak punya keahlian di bidang kesehatan. Kemampuan meramu obat karena belajar secara online dari Youtube. Pekerjaan MA sehari-hari hanya kuli bangunan.

"Karena alasan ekonomi, saya belajar meracik obat dari Youtube sejak tiga bulan lalu. Yang paling laku penumbuh rambut," tutur MA dalam pengakuannya.

Tersangka juga mengaku, dalam sehari dirinya melayani pembelian obat ilegal tersebut dari puluhan konsumen. "Pembeli yang terjauh dari Kalimantan," sebutnya.

Para tersangka saat ini diamankan di Rutan Mapolres Rembang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Humas Polres Rembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x