Ini Rincian Lengkap Tarif Parkir Wisata di Gunungkidul, Kalau Jukir Ugal-ugalan Lapornya di Sini nih

- 17 April 2023, 21:18 WIB
Tangkapan layar suasana di Pantai Drini
Tangkapan layar suasana di Pantai Drini /WAG

KARANGANYARNEWS – Ini Rincian Lengkap Tarif Parkir Wisata di Gunungkidul, Kalau Jukir Ugal-ugalan Lapornya di Sini nih. Rincian tarif parkir wisata di Gunungkidul telah diungkapkan pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rincian tarif parkir tersebut dimulai dengan sepeda ontel hingga truk besar.

Rincian tarif parkir, termasuk di Kawasan wisata seperti pantai dan destinasi wisata lainnya di Gunungkidul selama lebaran 2023, kata Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto, tidak mengalami kenaikan. Hal itu dipastikan guna memberikan layanan teraik kepada wisatawan selama Lebaran 2023.

Rakhmadian sebagaimana dilansir AntaraNews menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan koordinator paguyuban parkir dan pengelola supaya tetap memberikan tarif parkir sesuai dengan aturan soal parkir.

Baca Juga: 4 Destinasi Pantai Putih di Bantul: Unik, Eksotik dan Instagramable

"Kami juga telah menyebarkan surat kepada semua pengelola parkir di Gunungkidul khususnya kawasan wisata. Kami juga sudah sebarkan surat secara tertulis bahwa harus menarik tarif parkir sesuai ketentuan, memberikan karcis parkir dan memberikan pelayanan yang baik kepada pengunjung," tutur Rakhmadian, Senin 17 April 2023.

Senada dengan Rakhmadian, Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dishub Gunungkidul Ely Siswanta menambahkan bahwa setiap kawasan wisata, khususnya pantai telah memiliki pengelola parkir.

Semua pengelola, lanjut Ely, telah bekerja sama dengan Dishub guna menghidari juru pakir ugal-ugalan menarik tarif parkir.

Rincian lengkap tarif parkir wisata

 

Berikut ini rincian tarif parkir di Kawasan wisata Gunungkidul yang diungkapkan Ely

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Masuk, Fasilitas dan Jam Buka Pantai Lampon

  • Sepeda Rp1.000
  • Motor Rp3 ribu
  • motor roda tiga Rp5 ribu
  • Minibus, Sedan dan Jip Rp5 ribu
  • Bus kecil, mobil boks roda empat, truk roda empat Rp8 ribu
  • Tarif satu kali parkir di kawasan wisata paling mahal di angka Rp15 ribu.
  • Bus sedang, mobil boks roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu sekali parkir
  • Bus besar, truk roda enam ukuran besar tarifnya Rp15 ribu untuk sekali parkir

 

Cara lapor jukir ugal-ugalan

Ely Siswanta mengatakan ketentuan tersebut merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kawasan Wisata.

Selain itu, jika ada masyarakat atau wisatawan yang mengalami penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan yang berlaku bisa langsung mengadukannya ke Dishub Gunungkidul. Teknisnya, masyarakat bisa mendatangi petugas yang berjaga di jalur objek wisata atau langsung menghubungi Dishub melalui media sosial.

Baca Juga: 5 Daya Tarik Pantai Lampon yang Ngangenin dan Memikat Hati, Cocok buat Liburan

"Masyarakat yang mau mengadu soal tarif parkir juga bisa langsung kirim DM ke akun Instagram Dishub @dishubgk," katanya. ***

Editor: Abednego Afriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x