Kecelakaan Kereta Api vs Tronton di Jerakah Semarang, 6 Perjalanan KA Terlambat

- 18 Juli 2023, 22:47 WIB
Kecelakaan kereta api vs tronton di Jerakah Semarang, 6 perjalanan KA terlambat. Kereta Api (KA) 112 Brantas menghantam truk tronton, Selasa (18/07/2023) malam, pukul 19.32 WIB. (Foto ilustrasi: Pixabay/Janbaars60)
Kecelakaan kereta api vs tronton di Jerakah Semarang, 6 perjalanan KA terlambat. Kereta Api (KA) 112 Brantas menghantam truk tronton, Selasa (18/07/2023) malam, pukul 19.32 WIB. (Foto ilustrasi: Pixabay/Janbaars60) /

KARANGANYARNEWS Kecelakaan Kereta Api vs Tronton di Jerakah Semarang, 6 Perjalanan KA Terlambat. Peristiwa kecelakaan tragis terjadi di JPL 6 Km 1+523 petak jalan Jerakah-Semarang Poncol melibatkan Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton, Selasa malam, 18 Juli 2023 pukul 19.32 WIB.

Akibat kejadian ini lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur kereta api pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tak ada korban jiwa atas kejadian itu. Masinis dan asisten masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat, namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, serta keterlambatan perjalanan kereta api.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api vs Tronton di Jerakah Semarang, Begini Kondisi Masinis saat Ini

Saat ini, para petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) dibantu pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, mengingatkan agar saat melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP.

"Kami ingatkan kembali bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tuturnya dalam siaran pers.

Baca Juga: Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Solo, Ritual Tapa Bisu hingga Berebut Berkah Kebo Bule

Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:

"Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  2. Mendahulukan kereta api, dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel."

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan, sanksi hukum telah menanti sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No: 22 tahun 2009, pasal 296 berbunyi:

Baca Juga: Nathalie Holscher Minta Sule Setop Uang Bulanan Anak hingga Spill Perselingkuhan

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu."

Adapun untuk perjalanan kereta api sampai saat ini ada enam KA penumpang mengalami keterlambatan, yakni KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni Martinus.

KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api agar perjalanan KA kembali normal. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: Siaran Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah