Lahirkan Pendiri Muhammadiyah dan NU, KH Sholeh Darat Diusulkan Pahlawan Nasional

- 27 April 2024, 13:35 WIB
Gunoto Saparie, Ketua Umum Satupena Ketua Umum Dewan Kesenian Provinsi Jawa Tengah
Gunoto Saparie, Ketua Umum Satupena Ketua Umum Dewan Kesenian Provinsi Jawa Tengah /Foto Dok. Satupena Jawa Tengah/

KARANGANYARNEWS - Perjuangan dan pengabdian KH Soleh Darat melalui pendidikan pesantren berwawasan kebangsaan telah melahirkan tokoh-tokoh besar seperti pendiri Muhammadiyah KH Ahmad Dahlan dan Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari.

Bahkan, tokoh emansipasi wanita RA Kartini juga termasuk santriwati KH Sholeh Darat. Sebagai calon pahlawan nasional, KH Sholeh Darat memiliki kredibilitas. Beliau juga memiliki popularitas dan tingkat penerimaan tokoh di wilayah Semarang sangat baik.

Demikian disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia “Satupena” Provinsi Jawa Tengah Gunoto Saparie, terkait dukungannya terhadap usulan pengajuan KH Sholeh Darat sebagai pahlawan nasional yang kian menguat.

 Baca Juga: 8 Kampus Kristen Muhammadiyah Tersebar di Berbagai Wilayah

"Masyarakat Kota Semarang, mengakui sosok dan ketokohan KH Sholeh Darat. Baik kalangan intelektual, sejarawan, ulama, dan budayawansepakat,” kata dia berharap usulan ini tidak berhenti hanya sebagai wacana, harus ada tindak lanjut secara konkrit.

Gunoto Saparie yang juga Ketua Umum Dewan Kesenian Provinsi Jawa Tengah,  mengakui belum tahu persis terkait detail prosedur pengajuan tokoh sebagai calon pahlawan nasional.

 

Didukung Walikota Semarang

Namun demikian, menurutnya Pemerintah Kota Semarang perlu membentuk tim untuk melakukan pengkajian, penggalian sejarah dan fakta-fakta yang ada.

 Baca Juga: Dr. Agus Taufiqurrahman: Muhammadiyah Tak Pernah Minta Jatah Menteri

Tim tersebut juga perlu melakukan visitasi untuk melihat secara langsung, sejauh mana tokoh tersebut mendapat pengakuan di masyarakat. Dia katakan, pengusulan gelar pahlawan nasional untuk KH Sholeh Darat paling tidak tahun depan.

Tahun 2024 ini, usulan gelar pahlawan nasional masa penyerahan dokumennya ke Kementerian Sosial telah ditutup akhir Maret lalu. Dalam dokumen itu, harus ada rekomendasi Gubernur. Selain itu, perlu ada juga hasil sidang tim peneliti yang menyatakan kelayakan usulan," kata dia.

Diperoleh keterangan, sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang mendukung upaya para ulama mengusulkan nama ulama besar KH Muhammad Sholeh bin Umar al-Samarani yang akrab disebut dengan KH Sholeh Darat sebagai pahlawan nasional.

 Baca Juga: Soto Lamongan dan Muhammadiyah Digadang-gadang Jadi Duta Indonesia

Walikota Semarang Dr Ir Hevearita Gunaryanti Rahayu, MSi menegaskan dukungannya tersebut dan juga berencana menjadikan KH Sholeh Darat sebagai pengganti nama Jalan Kiai Saleh.

 

Penggantian Nama Jalan

Usulan KH Sholeh Darat sebagai pahlawan nasional muncul saat Seminar Genealogi Nasionalisme Indonesia dalam Kitab KH Sholeh Darat yang digelar PCNU Kota Semarang dan Universitas Wahid Hasyim Semarang, Jumat, 19 April 2024.

Terkait rencana perubahan nama Jalan Kiai Saleh menjadi Jalan KH Sholeh Darat, Gunoto Saparie mengaku tidak menyetujuinya. Argumentasi dia, hal ini akan  menimbulkan konsekuensi merepotkan warga yang berada di sekitar jalan tersebut.

 Baca Juga: KPU Karanganyar Terancam Gugatan pidana, perdata, PTUN dan Kode Etik

Mereka harus sibuk mengurus surat-menyurat dan administrasi kependudukan. Mulai dari perubahan KTP, Kartu Keluarga, SIM, STNK, sertifikat tanah, sampai BPKB. Termasuk permasalahan aplikasi navigasi macam Google Maps atau Waze, perlu perubahan secara bertahap.

Gunoto Saparie menambahkan, secara sosiologis masyarakat memberi nama jalan sesuai adat, nilai atau norma serta tempat dan tokoh yang sudah dikenal oleh masyarakat.

Pergantian nama jalan pasti berpengaruh pada status kepemilikan, seperti akta-akta atas kepemilikan tanah.

 Baca Juga: Tambah Satu Lagi: Inilah 7 Kandidat Petarung Pilkada 2024 Kabupaten Karanganyar

"Para pemegang hak tentu harus repot melakukan permohonan seperti perubahan surat-surat hak milik atas tanah, hak guna bangunan (HGB) maupun hak guna usaha (HGU) ke kantor pertanahan,” tandasnya.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah