KARANGANYARNEWS – Mediasi tak menui kesepakatan, sejumlah warga terdampak tower telekomunikasi bersikeras tower bermasalah tadi dirobohkan.
Kasus yang dipicu perpanjangan ijin tower komunikasi ini, terjadi di Dusun Gabahan, RT 04 RW 06 Desa Gununggajah, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kepala Desa Gununggajah, Yoyok Kartiko Cahyo kepada KaranganyarNews.pikiran-rakyat.com mengatakan, pihaknya telah berusaha mencarikan solusi atas keluhan warganya dengan mediasi dua belah pihak.
Baca Juga: Polda Jateng Sikat Peredaran Minyak Goreng Kemasan Ilegal
Namun demikian dalam mediasi yang diagendakan dan difasilitasi pemerintah desa, pihak pemasang tower telekomunikasi hanya mewakilkan personal yang tidak dapat memberi kejelasan dan keputusan.
“Hingga hari ini permasalahannya masih ‘ngambang’ belum ada kesepakatan dan kesepahaman dua belah pihak. Warga yang terdampak bersikeras tower itu dirobohkan,” kata Kades Gununggajah Kamis, 02 Juni 2022 malam.
Disebutkan, seluruh warga terdampak yang menuntut tower komunikasi dirobohkan, menyatakan tidak keberatan diadakan mediasi kedua kalinya.
Baca Juga: Juarai Kontes Nasional, Kambing Etawa Lereng Merapi Laku 100-an Juta
Namun demikian, mereka miminta dihadiri pimpinan vendor pemasang tower datang, tidak mewakilkan personal yang tidak dapat memberi keputusa.