KARANGANYARNEWS - Tugas pokok yang harus dilakukan pengurus Paguyuban Kerukunan Umat Beragama (PKUB) ditingkat desa, adalah menjauhkan diri dari siksp-sikap radikalisme dan intoleransi dengan moderasi beragama.
Selain itu, masih ada dua tugas pokok lagia. Masing-masing menjaga kerukunan di masyarakat, dan satunya lagi melaksanakan implementasi nilai- nilsi pancasila di masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Klaten, KH. Syamsuddin Asyrofi dalam acara pertemuan penguru FKUB bersama Kepala Kesbangpol Klaten, Sugeng Haryanto Jumat, 03 Juni 2022.
Baca Juga: Kronologi Lengkap 2 CPNS Solo Mundur setelah Lolos Seleksi hingga Bikin Gibran Geram
Dalam membahas rencana pengukuhan pengurus PKUB tingkat Desa/ Kelurahan se Kabupaten Klaten ini Syamsudin Asyrafi juga memaparkan, pengurus PKUB seluruh kecamatan sudah terbentuk, jumlahnya 26 Kecamatan.
Selain itu juga sudah terbentuk pengurus PKUB di seluruh desa/ kelurahan se Kabupaten Klaten, Syamsudin Asyrafi menyebutkan jumlahnya 401 desa/ Kelurahan. Baik di tingkat kecamatan maupun desa/ kelurahan keseluruhannya sudah siap dikukuhkan.
Tarbentuknya PKUB se Kabupaten Klaten, menurut Syamsuddin dikarenakan tingginya kesadaran para tokoh masyarakat dan tokoh agama, terkait betapa pentingnya kehidupan yang dinamis terciptanya kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Klaten.
Baca Juga: Mediasi Ngambang, Warga Gununggajah Tuntut Robohkan Tower Telekomunikasi
“Nah sikap moderasi dan toleransi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat seperti inilah yang harus ditiru, untuk mewujudkan kerukunan di masyarakat,” terang dia.