KARANGANYARNEWS - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2022 / 2023, di Kota Surakarta dilakukan secara online, melalui proses pendaftaran, yang dilakukan untuk semua jenjang mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA / SMK.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di bawah kendali Dinas Pendidikan Kota Surakarta.
Baca Juga: Sosialisasi PPDB, Bupati Targetkan Tidak Ada Anak Putus Sekolah
Berikut beberapa proses yang harus diperhatikan untuk PPDB seperti dilansir dari surakarta.go.id.
1. Jalur Zonasi
Seperti tahun sebelumnya, proses seleksi PPDB Kota Surakarta masih menggunakan jalur zonasi.
2. Pemerataan Akses
Pembagian lokasi bertujuan untuk pemerataan akses mutu pendidikan serta mendekatkan satuan pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik.
3. Jalur Lain
Selain jalur zonasi, ada jalur lain yang digunakan untuk proses seleksi, yakni afirmasi, perpindahan tugas orang tua, prestasi, serta kelas olahraga.