Dengan mobil selep ini, maka penyedia jasa penggergajian kayu bisa dengan mudah menjangkau pelanggan. Demikian juga dengan para pelanggan, juga dimudahkan untuk mendapatkan jasa penggergajian tanpa harus keluar rumah.
Hanya saja seringkali kendaraan seperti ini kurang layak jalan, terutama untuk menempuh medan berat.
Sehingga hal itu tentu akan membahayakan pengendara maupun orang lain.
"Jangan menggunakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi sendiri di jalan raya, tanpa memenuhi persyaratan tehnis dan laik jalan. Sesuai pasal 48 ayat 1 setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan, harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, karena sangat membahayakan bagi diri sendiri dan orang lain," lanjut kapolres.
kasus kecelakaan tunggal ini langsung ditangani oleh Satlantas Polres Wonogiri. Sementara itu, petugas kepolisian bersama tim kesehatan dari Puskesmas pun langsung melakukan penanganan terhadap korban kecelakaan.***