Dugaan Pelanggaran Netralitas Perdes Jirapan, Bawaslu Sragen: Tunggu Hasil Rapat Pleno

- 17 Desember 2023, 15:05 WIB
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya /Foto: Dok. Bawaslu Sragen/

KARANGANYARNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jawa Tengah, mengindikasikan terjadinya pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Setyo Widodo, Kepala Dusun (Kadus) Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

 

Dalam Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Koordinator Desa (Kordes) Tani Merdeka yang digelar di di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, Sragen, yang juga diawasi Bawaslu Sragen, Setyo Widodo menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya. Dijelaskan, sebelum rapat dilaksanakan pihaknya  telah menerima surat pemberitahuan tentang adanya kegiatan rakor tersebut.

 Baca Juga: Dugaan Sekdes Intimidasi Politik Viral di Medsos, Bawaslu Boyolali Masih Mengumpulkan Bukti

Bawaslu Sragen juga telah berkirim surat kepada Setyo Widodo selaku Ketua Tani Merdeka Sragen dan memperingatkan agar kegiatan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kegiatan bermuatan polotil.

“Sesuai Tupoksi Bawaslu,  kami sudah mengupayakan  pencegahan terlebih dulu. Dimaksud agar kegiatannya tidak ada unsur politis. Namun demikian, acara tetap dilakukan,” kata Dwi Budhi Prasetya.

Pelanggaran Netralitas Perdes

Rakor Tani Merdeka, menurut Ketua Bawaslu Sragen, mendapat pengawasan ketat karena melibatkan perangkat desa.

 Baca Juga: Terbukti Langgar Netralitas Pemilu 2024, Kades di Boyolali Terancam Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Dwi Budhi Prasetya mengaku sudah mengumpulkan data-data lengkap, terkait dugaan pelanggaran netralitas Perangkat desa tersebut  dan telah membahasnya dalam rapat kajian kasus Bawaslu Sragen, Jumat 15 Desember2023.

“Semua data sudah kami dapatkan dan akan kami tindaklanjuti dengan rapat pleno. Hasilnya besuk akan kami sampaikan ke media,” kata dia kepada awak media.

Ketua Bawaslu Sragen juga membenarkan, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran netralitas perangkat desa dalam Tani Merdeka yang berlangsung di di Rumah Makan Rosojoyo 2 Nglorog, tersebut.

Baca Juga: 4 Poin Ikrar Netralitas ASN Klaten dalam Pemilu 2024, Lengkap Sanksi Terberat Pelanggarannya

“Yang utama ya pelanggaran netralitas perdes itu. Kalau di UU No. 7/2023 kan jelas, kampanye tidak boleh melibatkan Perdes. Kepastiannya tunggu hasil kaian dalam rapat pleno kami,” kata dia.***

Editor: Kustawa Esye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah