KARANGANYARNEWS - Status perangkat desa, dinilai masih abu-abu, karena bukan aparatur sipil negara (ASN) dan bukan pegawai swasta. Demikian disampaikan Setyo Widodo Kepala Dusun (Kadus) di Desa Desa Jirapan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Atas dasar itu, Setyo Widodo mengaku akan terus berjuang menuntut adanya UU Aparatur Pemerintahan Desa, dia maksud agar perangkat desa tidak dianaktirikan.
Selama hak-hak perangkat desa belum terpenuhi, dia menegaskan tidak mau memenuhi aturan sesuai selera pemerintah.
Baca Juga: Mantan Camat Jaten Terancam Sanksi Pemberhentian, Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
"Regulasinya memang melarang perangkat desa berpolitik, tetapi di pasal lainnya ada penjelasan hak berpolitik itu merupakan hak asasi. Saya mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi,” jelasnya.
Kepada awak media yang menemuinya di Masaran, Setyo Widodo mengklaim dirinya satu-satunya perangkat desa di Indonesia yang berani deklarasi mendukung Prabowo-Gibran
“Saya deklarasi mendukung Prabowo-Gibran itu atas nama pribadi bukan jabatan. Dukungan itu juga merupakan aspirasi teman-teman anggota Tani Merdeka dari 20 kecamatan di Kabupaten Sragen,” jelasnya.
Investigasi Inspektorat