KARANGANYARNEWS - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai melanggar etik lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Menurutnya, itu menjadi catatan hitam dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan Muhaimin Iskandar usai bersilaturahmi dengan jajaran pengasuh Pondok Pesantren Darul Karomah, Gandekan, Jebres, Solo, Senin, 5 Februari 2024.
"Ya, pelanggaran kode etik yang diputuskan DKPP menjadi catatan hitam proses politik nasional kita. Hari ini ada dua catatan hitam, satu MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan dua DKPP," ujarnya.
Muhaimin Iskandar bilang, catatan itu semestinya menjadi keprihatinan nasional. Ia berharap ada langkah-langkah atau upaya membuat Bangsa Indonesia percaya diri dan bangga untuk mengedepankan etika.
"Kalau tidak berdasarkan etika, keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti. Pemilu ini bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Kendati memutuskan KPU melanggar etik, Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan putusan itu tak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (Wapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menanggapi pernyataan itu, Muhaimin Iskandar menilai dalam hal ini yang penting adalah sisi etika, bukan persoalan legalitasnya.
"Etika itu menjadi penting dan harus terus dijunjung tinggi. Tidak hanya politik, tapi hal lain, seperti lingkungan hidup, pembangunan, prinsip-prinsip pembangunan nasional, itu pijakannya etika," tegas dia.
Saat ditanya apakah putusan DKPP terbilang terlambat, mengingat proses pemilu sudah berjalan, pasangan calon presiden Anies Baswedan menepisnya.
"Kalau membahas etika, yang membahas mestinya juga ngerti etika kan?" kata dia. ***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel