KARANGANYARNEWS - Antisipasi tingginya kematian jemaah haji tahun 2023 agar tak terulang lagi, Tahun 2024 ini Kemenag memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Mempersiapkan operasional haji tahun 1445 H/ 2024 M, Kemenag telah merumuskan 3 kebijakan. teruntuk memaksimalkan pembinaan dan bimbingan manasik haji kepada jemaah.
"Salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, adanya istithaah kesehatan bagi calon jamaah," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Tengah.
Baca Juga: 6 Jenis Makanan Ini Wajib Dihindari agar Asam Urat Tak Kambuh
Hal ini disampaikan Mustain Ahmad saat menjadi narasumber dalam Bimbingan Manasik haji Tahun 2024 bersama se Kabupaten Klaten, diselenggarakan di Gedung Al-Mabrur komplek RSUI Klaten. Senin, 22April 2024.
Disebutkan, tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji tahun 2024 tadi. Pertama, Pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji. Kedua, Pembinaan kesehatan Jemaah Haji (sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji).
820 Jemaah Indonesia Meninggal
"Dan yang ketiga, pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” kata Mustain Ahmad merinci.
Baca Juga: Berebut 3 Kuintal Ketupat: Catat tanggal dan Kehebohannya, Grebeg Syawalan Bukit Sidoguro Klaten