Menurutnya, kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji tahun ini, diprlakukan karena tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M.
“Total Jemaah Haji kita yang wafat pada operasional haji tahun kemarin mencapai 820 jamaah, dan kami lihat peningkatan angka jemaah wafat ini terjadi setelah puncak haji di Armuzna,” tuturnya.
Jika dibandingkan dengan kondisi di Malaysia, jauh lebih tinggi jamaah haji dari Indonesia yang meninggal dunia. Dijelaskan, musim haji 1444 H/2023 M, Malaysia memberangkatkan sekitar 35 ribuan jemaah dan hanya 13 jemaah yang dinyatakan wafat hingga akhir operasional haji.
Baca Juga: Harlah ke 34, IPHI Klaten Berbagi Sembako Jelang Lebaran 2024
Menurut Mustain Ahmad, terkait hal ini pihaknya langsung melalakukan benchmarking (studi tiru) ke Tabung Haji Malaysia, untuk mengetahui apa rahasia mereka hingga dapat menekan angka kematian jemaah sekecil mungkin.
4 Kategori
"Ternyata rahasianya kedisiplinan mereka (Pemerintah Malaysia -red) dalam menerapkan istithaah kesehatan jemaah,” terang Kakanwil Kemenag Jawa Tengah.
Disebutkan, ada 4 kategori yang telah dibuat Kementerian Kesehatan. Pertama, jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya, jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Baca Juga: Nyicipin Kepelan, Cemilan Legendaris Khas Pedan Klaten yang Super Endes
Kedua, istithaah dengan pendampingan. Maksudnya, jemaah tersebut didampingi orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.