WhatsApp, Instagram hingga Google bakal Diblokir 3 Hari Lagi? Ini Alasannya

18 Juli 2022, 10:50 WIB
Kemenkominfo bakal memblokir WhatsApp, Instagram hingga Google apabila tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: Pixabay/Victoria_Art) /

KARANGANYARNEWS - WhatsApp, Instagram hingga Google bakal Diblokir 3 Hari Lagi? Ini Alasannya. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI meminta perusahaan teknologi, seperti WhatsApp, Instagram hingga Google mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Adapun batas waktu pendaftaran bakal dibuka hingga dua hari ke depan atau pada 20 Juli 2022.

Jika tidak dilakukan pendaftaran hingga batas waktu itu, perusahaan baik lokal maupun asing seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Netflix hingga Google bakal segera diblokir pada 21 Juli.

Baca Juga: Weton Senin Kliwon: Catat, Ini Jodoh Peredam Bara Api Cemburumu

Ini tentunya bukan keputusan tiba-tiba. Kominfo sendiri sebelumnya telah mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik agar segera melakukan pendaftaran.

Seluruh PSE wajib mendaftar tak peduli perusahaan itu berasal dari mana.

Sebagaimana regulasi yang berlaku, seluruh PSE Lingkup Privat baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE.

Hal ini guna melengkapi persyaratan perundang-undangan paling lambat 20 Juli 2022.

Baca Juga: Selamat Jalan Hadi Supeno: Satupena Jateng Kehilang Wartawan, Birokrat dan Pegiat Literasi

Proses pendaftaran sejatinya terbilang gampang, mengingat hanya perlu mengakses Online Single Submission (OSS).

Pendaftaran ini merupakan wujud dari ketaatan pada aturan negara setelah sektor digital mendapat kesempatan luas dalam menjalankan usaha.

Aturan pendaftaran PSE ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Mengutip sebuah sumber, selama tujuh tahun terakhir atau sejak 2015 hingga 22 Juni 2022 sebanyak 4540 PSE terdiri atas 4472 PSE domestik dan 68 PSE asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran pada Kemenkominfo.

Baca Juga: Maestro Pantomim Jemek Supardi Meninggal, Butet dan Sujiwo Tejo Sampaikan Perpisahan

Beberapa PSE besar sudah melakukan pendaftaran, di antaranya Gojek, Tokopedia, Traveloka, TikTok, OVO, Capcut, Resso, Helo, Spotify, MiChat, Linktree, dan Dailymotion.

Sementara untuk PSE yang belum terdaftar, dilansir dari situs resmi daftar PSE Kominfo, di antaranya ada Google, YouTube, Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp, Netflix, PUBG Mobile, dan Mobile Legends. ***

Editor: Andi Penowo

Tags

Terkini

Terpopuler