Biaya Pembuatan SIM C1 2024 Resmi Diterapkan untuk Pengendara Motor 250cc - 500cc

24 Juni 2024, 17:05 WIB
Biaya Pembuatan SIM C1 2024 Resmi Diterapkan untuk Pengendara Motor 250cc - 500cc /Humas Polri

KARANGANYARNEWS - Korlantas Polri resmi menerapkan SIM C1 untuk pengendara motor 250cc - 500cc. Biaya pembuatan SIM C1 tetap sama dengan SIM C biasa. Simak persyaratan dan informasi terbaru seputar SIM C1 di sini.

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri secara resmi menerapkan SIM C1 untuk para pengendara motor bermesin 250cc - 500cc di Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku secara serempak di seluruh Indonesia.

Baca Juga: AMPUH! Cara Menghilangkan Iklan di HP Infinix Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan

 

Dalam peluncuran di Jakarta, Irjen Pol Aan menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM C1 akan sama dengan mengurus SIM C biasa.

Sebelumnya, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Polisi Yusri Yunus juga pernah menyampaikan bahwa tidak ada perubahan pada biaya SIM C1 dan C2.

Menurut Irjen Pol Aan, biaya pembuatan SIM C1 tetap sebesar Rp 100.000, namun belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Untuk memperoleh SIM C1, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemohon harus sudah memiliki SIM C biasa minimal selama 1 tahun.

Selain itu, pemohon juga harus mengikuti prosedur pembuatan SIM seperti ujian tertulis dan ujian praktik.

Baca Juga: Cara Mengatasi Baterai Cepat Habis Di HP VIVO

Irjen Pol Aan menjelaskan bahwa ujian SIM C1 mirip dengan ujian SIM C biasa, namun terdapat perbedaan pada ujian praktik karena motor yang digunakan memiliki kapasitas mesin yang berbeda.

Setelah peluncuran SIM C1, Korlantas Polri berencana untuk meluncurkan SIM C2 secara serempak di Indonesia pada tahun depan.

SIM C2 ditujukan untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500cc ke atas. Hal ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Dengan diterapkannya SIM C1 dan rencana peluncuran SIM C2, diharapkan para pengendara motor dapat lebih memahami pentingnya memiliki SIM sesuai dengan kapasitas mesin motor yang mereka kendalikan. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas di Indonesia.

Baca Juga: Xiaomi Sukses Atasi Kendala Pengiriman Mobil Listrik Pertamanya dengan Kemitraan Tak Terduga

Dengan kebijakan baru ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.

Diharapkan pula bahwa para pengendara motor akan mematuhi aturan lalu lintas dan memiliki SIM yang sesuai dengan kapasitas mesin motor mereka guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Indonesia.***

Editor: Mupus Prasetyo

Terkini

Terpopuler