Fix! Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun

2 Maret 2022, 17:05 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (Foto ilustrasi: Pixabay/Quanlecntt2004) /

KARANGANYARNEWS - Menaker Batal Atur JHT hanya Boleh Cair Usia 56 Tahun. Polemik soal kebijakan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir. Setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 memicu kontroversi, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan kebijakan dana JHT dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Menindaklanjuti arahan presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah, Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan kementeriannya sedang memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Angelina Sondakh Keluar dari Penjara 3 Maret 2022, Begini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Insyaa Allah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga," tegas Menaker, dilansir dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, kemnaker.go.id, Rabu, 2 Maret 2022.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Demo Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Buruh : Dana Jamsostek Milik Pekerja, Jangan Diselewengkan

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," jelas Ida Fauziyah.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang terkena PHK.

Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.

"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" tegas Menaker. ***

Editor: Andi Penowo

Sumber: kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler