Mulai Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14 Ribu per Liter

- 19 Januari 2022, 16:12 WIB
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14 ribu per liter hari ini, Rabu (19/01/2022). (Foto: Pixabay/neufal54)
Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14 ribu per liter hari ini, Rabu (19/01/2022). (Foto: Pixabay/neufal54) /

KARANGANYARNEWS - Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14 ribu per liter hari ini, Rabu (19/01/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, yakni sebesar Rp14 ribu per liter akan dimulai pada Hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Baca Juga: 5 Pose Amanda Manopo yang Bukan Andin Banget

Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yakni Rp14 ribu per liter.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan satu liter, namun juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan dua liter, lima liter, dan 25 liter.

Baca Juga: Begini Tampang dan Pengakuan Winarno Bento, Pelaku Pelecehan Seks dan Penganiayaan Biduan Cantik Klaten

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah