Terseret Binomo, Kasus Doni Salmanan Naik Penyidikan

- 4 Maret 2022, 20:35 WIB
Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan (DS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu)
Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan (DS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. (Foto ilustrasi: Pixabay/Tumisu) /

KARANGANYARNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status laporan korban Binomo terhadap terlapor Doni Salmanan (DS) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyampaikan kenaikan ke proses penyidikan terlapor Doni Salmanan itu usai gelar perkara pada Jumat, 4 Maret 2022.

"Diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Baca Juga: Kasus Binomo, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita Polisi

Sebelumnya penyidik telah memeriksa sepuluh orang terkait kasus ini. Para saksi dimintai keterangan adalah tujuh orang saksi pelapor dan tiga orang saksi ahli.

Kasus Doni Salmanan diproses Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah menerima laporan terkait dugaan penipuan dengan menggunakan aplikasi Binomo.

Kasus tindak pidana judi online dan/atau tindak pidana pencucian uang dan/atau penipuan terkait aplikasi Binomo sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah pihak yang terafiliasi dengan Binomo, termasuk Indra Kesuma alias Indra Kenz pada 3 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Waspadai Investasi Bodong Ala Binomo, Ini yang Wajib Kamu Lakukan!

Halaman:

Editor: Andi Penowo

Sumber: TribrataNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah