Kasus Binomo, Ini Daftar Aset Indra Kenz yang Akan Disita Polisi

- 4 Maret 2022, 19:09 WIB
Indra Kenz
Indra Kenz /Instagram

KARANGANYARNEWS - Sejumlah aset Indra Kesuma atau Indra Kenz akan disita Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Surat pengajuan penyitaan aset milik crazy rich asal Medan itu sudah dikirimkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan ini terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo yang menyeret Indra Kenz.

Adapun aset yang bakal disita dari tersangka Indra Kenz mulai dari kendaraan hingga rumah mewah. Berikut ini rincian selengkapnya :

Baca Juga: Kronologi Lengkap Nasib dan Kasus Indra Kenz

  1. Mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru
  2. Mobil Ferrari California tahun 2012
  3. Rumah di Deli Serdang Sumut dan Medan seharga kurang lebih Rp7,7 miliar
  4. Rumah di Tangerang
  5. Unit Aparten di Medan
  6. Sejumlah rekening berisi saldo miliaran rupiah

"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujar Whisnu Hermawan, Jumat 4 Maret 2022.

Lebih lanjut Whisnu menerangkan, penyitaan segera dilakukan usai mendapat izin dari pengadilan negeri setempat. Dia menyebut penyidik akan bergerak ke Sumut pada Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Profil dan Foto-foto Aduhai Vanessa Khong, Tunangan Indra Kenz yang Cantik Moblong moblong

"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," tuturnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:

Editor: Abednago Afriadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah